MPM Logo

Jaringan Kami

Kontak

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Mengenal Fungsi dan Aturan Pasang Segitiga Pengaman saat Keadaan Darurat

Dipublikasi pada:

11-04-2023

Bagikan:

news-image

Apabila kamu baru membeli mobil, umumnya akan disertakan beberapa peralatan tambahan yang bisa digunakan dalam keadaan darurat. Misalnya, ban serep, dongkrak, dan segitiga pengaman. Mungkin kebanyakan dari kamu sudah mengetahui fungsi ban serep dan dongkrak. Tapi tidak sedikit yang masih awam dengan fungsi dari segitiga pengaman.

Segitiga pengaman umumnya diletakan di belakang mobil yang sedang mengalami kendala seperti kecelakaan, mogok, hingga pecah ban. Jadi, kendaraan lain yang melintas dapat menyadari bahwa ada keadaan darurat di depannya. Biasanya, segitiga pengaman tersebut diletakan beberapa meter di belakang kendaraan yang mengalami keadaan darurat.

Segitiga pengaman punya fungsi yang tidak kalah penting dari peralatan darurat lain. Dengan terpasangnya segitiga pengaman di belakang mobil, maka kendaraan di belakangnya dapat memperlambat laju dan lebih berhati-hati saat melewati kendaraan yang sedang berkendala di depannya.

Oleh karena itu penting untuk segitiga pengaman selalu tersedia dalam mobil. Sebab, keadaan darurat bisa terjadi kapan saja di dalam perjalanan. Ukurannya yang kecil, bisa dilipat, seharusnya membuat segitiga pengaman dapat diletakan di mana saja di dalam mobil.

Dasar Hukum Segitiga Pengaman Untuk Mobil

Meski fungsinya sederhana, namun kenyataannya bentuk dan ukuran pengaman tidak bisa sembarangan. Aturannya tertuang dalam 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, yaitu:

- Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.

Sementara untuk pemasangan harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti.

- Aturan penggunaan segitiga pengaman mobil telah tertuang dengan jelas pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu terkait penggunaannya juga sudah diatur dalam Pasal 121 UU No. 22/2009. Disebutkan bahwa segitiga pengaman wajib dipasang bersama lampu isyarat peringatan bahaya saat kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat.

Sementara dalam Pasal 298 disebutkan, pengemudi kendaraan yang tidak memasang segitiga pengaman atau lampu isyarat saat berada dalam kondisi darurat akan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Kemudian dalam Pasal 278 ditegaskan bahwa setiap mobil wajib membawa segitiga pengaman. Pengemudi yang tidak membawa segitiga pengaman di dalam kendaraannya akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu. 

Jarak Pemasangan Segitiga Pengaman

Penggunaan segitiga pengaman dalam keadaan darurat juga tidak bisa sembarangan. Pengemudi harus memastikan jarak pemasangan segitiga pengaman sudah tepat, sehingga mobil belakang tidak melakukan rem mendadak.

Sama seperti bentuk dan ukuran, aturan terkait penggunaan segitiga pengaman juga sudah ditentukan. Tujuannya, agar masih ada ruang yang aman antara segitiga pengaman dan mobil bermasalah.

Aturan mengenai peletakan segitiga pengaman tertuang dalam Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan yang mengalami kendala. Jarak segitiga pengaman yakni 4 meter dari posisi mobil berhenti, sementara jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 cm.

Namun, segitiga pengaman bisa dipasang lebih jauh dari jarak mobil yang mengalami keadaan darurat, tergantung dari arus kendaraan di jalan tersebut. Apabila kondisi jalan dalam keadaan ramai lancar, maka idealnya segitiga pengaman dipasang 10 meter dari kendaraan. Sementara jalan tol bisa 100 meter.

Cara Memasang Segitiga Pengaman yang Benar

Setelah mengetahui aturan resmi mengenai bentuk dan penggunaan, sekarang saatnya untuk lebih mengetahui cara memasang segitiga pengaman yang tepat. Pemasangan segitiga pengaman yang tepat berguna agar kendaraan yang bermasalah tidak mengganggu lalu lintas atau membuat bingung pengendara lain.

Misalnya ketika kamu mengalami keadaan darurat di sisi jalan, maka segitiga pengaman dipasang di dekat garis bahu jalan yang ada di sisi kanan mobil. Namun, pemasangannya harus tetap di jalan aspal. Selain itu, kamu juga harus memastikan pemantul cahaya pada segitiga pengaman bekerja dengan baik.

Kamu juga harus memastikan segitiga pengaman yang digunakan tidak kotor atau tertutup debu. Hal ini penting agar segitiga pengaman dapat terlihat jelas oleh pengendara lain. Di samping itu, saat melakukan perbaikan, sebaiknya nyalakan juga lampu hazard.

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Daftar Mobil Autopilot di Indonesia! Bisa Nyetir Sendiri!

news image

Tips Memilih Pembersih Jamur Kaca Mobil

news image

Tips Memilih Keramik Yang Cocok Untuk Garasi Mobil

news image

Tips Memilih Warna Jok Mobil Yang Bagus Agar Terkesan Mewah dan Elegan

news image

Stiker Kaca Depan Mobil Bagus Tulisan Atau Gambar?

news image

Daftar Mobil Listrik BYD di Indonesia! Saingan Terberat Tesla dari China!

news image

Tips Memilih Kunci Stir Mobil Anti Maling Terbaik

news image

Ganti Oli Gardan Mobil Berapa Km?

news image

Cari Duplikat Kunci Terdekat? Intip Dulu Berapa Harga Standar Biar Gak Boncos!

news image

Cara Membaca Arti Kode Ban Mobil! Teliti Sebelum Membeli!

news image

Ground Clearance Brio vs Avanza vs Agya LCGC, Mana Nih yang Cocok untuk Medan Tempurmu!

news image

Kegunaan WD 40 Bukan Pelumas Biasa! Yuk Cari Tau Untuk Apa Saja!

news image

Kapan Filter Udara Mobil Harus Diganti?

news image

Lokasi SPKLU Terdekat di Jakarta

news image

Komponen Karburator Mobil Disertai Gambar

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jendral Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementrian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2024 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved