MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya

Dipublikasi pada:

15-12-2024

Bagikan:

News Image

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Untuk lebih jelasnya, silakan simak informasi kami berikut ini.

Perlu Anda ketahui bahwa mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak, yang termasuk dalam kategori pajak daerah. Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah(UU HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berlaku tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan. UU HKPD telah disahkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, penerapan opsen pajak ini akan dimulai efektif pada 5 Januari 2025. Lalu, apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?

 

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen pajak kendaraan bermotor atau opsen PKB adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua jenis, yaitu tambahan pajak untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tarif opsen pajak PKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, dan opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga sebesar 66% dari pajak terutang.

Untuk mempermudah proses pengawasan dan pembayaran, pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), akan ditambahkan dua kolom baru. Kolom tersebut digunakan untuk mencatat informasi terkait opsen PKB dan opsen BBN-KB.

 

Baca Juga: Cara, Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Mobil Perusahaan

 

Apakah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Beban administrasi perpajakan wajib pajak?

Menurut informasi dari Kompas.com, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Meskipun terdapat penambahan komponen objek pajak, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak akan berbeda secara signifikan. Hal ini disebabkan skema pajak baru akan mengurangi tarif PKB dan BBNKB.

Penerapan opsen pajak kendaraan ini bertujuan untuk mempermudah pembagian  hasil pajak pada penerima pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak.

Samsat Sleman Jogjakarta melalui web resminya samsatsleman.jogjaprov.go.id juga menjelaskan bahwa opsen ini tidak menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak. Pemerintah Daerah DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY akan mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY, atau setara dengan 0,6% dari dasar pengenaan pajak.

 

Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online, Ini Langkahnya!

 

Secara keseluruhan, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap tidak berubah, yaitu sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, tidak ada kenaikan beban pajak bagi pemilik kendaraan.

Demikian penjelasan yang bisa kami berikan mengenai apa itu opsen pajak kendaraan. Secara garis besar, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada 2025 untuk memperkuat sistem perpajakan daerah.

Namun, jika Anda tidak ingin repot memikirkan urusan pajak kendaraan, menyewa mobil bisa menjadi solusi yang tepat. Di MPMRent, Anda dapat menemukan layanan sewa mobil bulanan dengan harga sewa mobil yang kompetitif dan transparan. Silakan hubungi kami untuk reservasi atau untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

 

Berita Seputar MPMRent

news image
Press Release

MPMRent Kembali Raih ISO 22301:2019 BCMS

news image

Neta-V: Mobil Listrik Masa Depan dengan Spesifikasi Unggul

news image

5 Kawasan Industri di Jakarta yang Menjanjikan

news image

Cara Menghitung Biaya Sewa Mobil Kantor Supaya Lebih Efisien

news image

Jasa Sewa Mobil dengan Driver: Perjalanan Nyaman & Efisien

news image

Keuntungan dan Pertimbangan Sewa Mobil Tahunan untuk Bisnis

news image

5 Kawasan Perkantoran Jakarta dan Solusi Mobilitas yang Memudahkan

news image

Sewa Mobil Bali Cocok Untuk Kebutuhan Operasional B2B dan B2C

news image

Sewa Mobil Manado: Manfaat dan Tips Memilih Layanan Profesional

news image

Sewa Mobil Makassar untuk Biaya Operasional Lebih Efisien

news image

Sewa Mobil Semarang untuk Perusahaan & Bisnis Lebih Efisien

news image

Sewa Mobil Palembang Untuk Perusahaan, Solusi Perjalanan Bisnis Aman dan Efisien

news image

Sewa Mobil Medan, Solusi Mobilitas Perusahaan yang Aman, Mudah dan Praktis

news image

Sewa Mobil Balikpapan Untuk Maksimalkan Pertumbuhan Bisnis

news image

Sewa Mobil Bandung; Pilihan Terbaik Untuk Tingkatkan Operasional dan Mobilitas Bisnis

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved