MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Apa Itu ERP, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Dipakai di Jakarta? Berikut Infonya untuk Anda

Dipublikasi pada:

08-02-2023

Bagikan:

news-image

Source : Viva.co.id

 

Kemacetan panjang masih sering dirasakan di jalanan Indonesia terutama di kota besar seperti Jakarta. Anda mungkin merasa lelah dengan kemacetan yang sering terjadi. Untuk mengurangi kemacetan ini, pemerintah akan mulai menerapkan ERP atau Electronic Road Pricing di Jakarta. Pelajari selengkapnya mengenai teknologi ERP di artikel kami berikut ini.

ERP merupakan sebuah sistem jalan berbayar elektronik. Sistem ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Singapura dan Hong Kong.  Penerapan sistem ERP di negara tersebut telah menghasilkan dampak positif untuk mengatasi kemacetan yang ada. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem ini sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan yang menjadi ciri khas kota Jakarta.

Masih bingung tentang sistem ERP? Di Indonesia, ERP adalah terobosan baru dalam bidang teknologi untuk mengatur lalu lintas dan mengatasi kemacetan di jalan raya. Ayo baca dan simak artikel ini sampai akhir untuk penjelasan yang lebih lengkap tentang ERP! 

Apa itu ERP

ERP atau Electronic Road Pricing merupakan sebuah sistem yang diterapkan untuk mengendalikan lalu lintas. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan jalan sampai kepada suatu titik dimana penggunaan jalan tidak melebihi kapasitas jalan yang ada. Penerapan sistem jalan berbayar elektronik ini akan diberlakukan pada beberapa ruas jalan tertentu pada waktu tertentu. Hal ini berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang serta mengendalikan pergerakan lalu lintas di jalan raya.

Sistem ERP ini berbeda dengan sistem pengenaan tarif tol. ERP diberlakukan di jalan raya pada kawasan tertentu sedangkan sistem tol hanya diberlakukan di jalan khusus. Dalam ERP, pengenaan biaya atau beban akan dikenakan pada pengendara mobil maupun motor atas kemacetan yang disebabkan oleh kepadatan kendaraan. Setiap kendaraan yang melintas di jalan tertentu dan pada waktu tertentu akan dikenakan biaya. Oleh karena itu, ERP juga lebih dikenal dengan sebutan “Congestion Pricing” atau biaya kemacetan.

Baca Juga: Mengenal MLFF Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh

Tujuan Pemberlakuan ERP

Dilansir dari laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ERP memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

  1. Pemberlakuan Sistem Jalan Berbayar Elektronik dilakukan untuk manajemen kebutuhan lalu lintas sehingga pergerakan serta lalu lintas dapat berjalan secara teratur tanpa melewati kapasitas ruas jalan

  1. Pemberlakuan ERP di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu Rencana Aksi dalam Kegiatan Inti di Bidang Transportasi untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (terdapat dalam lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011). 

  1. Pemberlakuan ERP adalah bagian dari program pengendalian lalu lintas (Transport Demand Management – TDM) yang dapat dikembangkan dan dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan pendukung dalam mendukung sistem transportasi. 

  1. Hasil pendapatan dari pemberlakuan Sistem Jalan Berbayar Elektronik hanya digunakan untuk biaya peningkatan pelayanan angkutan umum massal yang menggunakan jalan raya dan peningkatan kinerja lalu lintas jalan (kebijakan earmarking).

Cara Kerja ERP

Sistem ERP menggunakan perangkat elektronik yang disebut In-Vehicle Unit (IU) atau On-Board Unit (OBU) yang dipasang di setiap kendaraan. Perangkat elektronik tersebut memiliki fungsi untuk mengukur jarak tempuh serta waktu tempuh kendaraan. Sesuai dengan hasil pengukuran tersebut, biaya akan diakumulasikan sesuai dengan tarif yang berlaku.

Saat kendaraan melewati ruas jalan tertentu atau gerbang pemungutan biaya, perangkat elektronik di dalam kendaraan akan menyampaikan informasi kepada sistem pemungutan biaya yang berada di jalan tersebut. Tarif yang dikenakan tentu saja berbeda-beda tergantung jumlah jarak dan waktu perjalanan kendaraan. Biaya tersebut akan ditampilkan oleh perangkat elektronik di dalam kendaraan Anda sehingga Anda dapat mengetahui dan membayarnya dengan mudah.

Cara Pembayaran dan Tarif ERP

Sistem ERP ini masih baru sehingga Anda mungkin masih belum mengetahui tentang peraturannya dengan jelas. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena tarif, waktu, serta cara pembayaran ERP telah tercantum dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) DKI Jakarta.  Sesuai dengan Raperda PPLE pasal 10 ayat 1, ERP akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Tarif melintasi jalan berbayar atau ERP akan dikenakan pada pengendara mulai dari Rp.5000 hingga Rp.19.900 sesuai dengan usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Adapun pasal 16 Raperda PPLE yang menjelaskan tentang biaya bagi pelanggar sistem tersebut. Denda yang akan dikenakan sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal ERP yang selanjutnya denda tersebut akan masuk ke rekening kas daerah.

Sistem pembayaran ERP ini dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu melalui On Board Unit (OBU) atau rekening khusus. Berikut ini adalah cara pembayaran ERP:

1. Melalui On Board Unit (OBU)

Setiap kendaraan harus memiliki perangkat elektronik yang dinamakan On Board Unit (OBU). Selain mengukur jarak tempuh dan waktu tempuh kendaraan, perangkat ini dapat digunakan sebagai sistem pembayaran. Perangkat OBU dapat diisi uang elektronik yang akan otomatis membayar tarif ERP kendaraan Anda ketika melewati ruas jalan ERP.

2. Melaui Rekening Khusus

Rekening ini khusus dibuat untuk melakukan pembayaran ERP. Setelah membuat rekening khusus ERP, Anda sebagai pemilik kendaraan akan mendapatkan identitas atau ID khusus. Apabila saldo dalam rekening khusus habis, Anda dapat melakukan transfer langsung dari rekening lain milik Anda ke rekening khusus ERP. Pastikan rekening Anda selalu memiliki saldo yang cukup agar Anda tidak dikenakan denda.

Lokasi Uji Coba ERP

Berdasarkan Raperda PPLE DKI Jakarta, uji coba sistem ERP ini akan dilaksanakan di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Berikut ini adalah beberapa ruas jalan yang akan dipakai untuk uji coba sistem jalan berbayar:

  1. Jalan HR Rasuna Said

  2. Jalan Gunung Sahari

  3. Jalan Pasar Senen

  4. Jalan Kramat Raya

  5. Jalan Salemba Raya

  6. Jalan Pintu Besar Selatan

  7. Jalan Gajah Mada

  8. Jalan Hayam Wuruk

  9. Jalan Majapahit

  10. Jalan Medan Merdeka Barat

  11. Jalan Pramuka

  12. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

  13. Jalan DI Panjaitan

  14. Jalan MT Haryono

  15. Jalan Gatot Subroto

  16. Jalan M Husni Thamrin

  17. Jalan Jend Sudirman

  18. Jalan Sisingamangaraja

  19. Jalan Panglima Polim

  20. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)

  21. Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya- Simpang Jalan Gatot Subroto)

  22. Jalan Tomang Raya

  23. Jalan Kyai Caringin

  24. Jalan Balikpapan

  25. Jalan Suryopranoto

Baca Juga: Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol agar Terhindar Microsleep

Manfaat Menggunakan ERP

ERP merupakan suatu upaya pemerintah untuk menanggulangi kemacetan panjang dan mengatur arus lalu lintas di jalan raya. Manfaat ERP dapat dirasakan dalam berbagai sektor seperti sektor lalu lintas, transportasi, hukum, dan lingkungan. Berikut adalah manfaat penyelenggaraan ERP sesuai sektornya:

Sektor Lalu Lintas

  1. Mengurangi kemacetan 

  2. Mempersingkat waktu tempuh perjalanan 

  3. Meningkatkan keselamatan lalu lintas 

  4. Merubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

Sektor Transportasi

  1. Meningkatkan pelayanan angkutan umum massal 

  2. Mendorong peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum massal 

  3. Mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau 

  4. Meningkatkan kinerja lalu lintas jalan. 

Sektor Hukum

  1. Penegakan hukum secara elektronik 

  2. Memangkas birokrasi peradilan hukum terkait pelanggaran lalu lintas 

  3. Meningkatkan ketertiban masyarakat. 

Sektor Lingkungan

  1. Mengurangi kebisingan yang dihasilkan kendaraan 

  2. Menurunkan tingkat populasi udara yang berasal dari asap kendaraan.

Nah, begitulah penjelasan mengenai sistem jalan berbayar elektronik atau ERP ini. Kemacetan di kota besar seperti Jakarta adalah permasalahan yang cukup pelik, berbagai cara telah dilakukan namun kemacetan masih sulit untuk diuraikan. Meskipun sistem ini masih menjadi kontroversi bagi sebagian orang, pemberlakuan sistem ERP diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan membuat lalu lintas menjadi lebih teratur.

Ketika melalui jalanan yang rawan macet, pastikan Anda memiliki bahan bakar yang cukup dan mematuhi peraturan rambu lalu lintas yang berlaku. Jika Anda berniat melakukan perjalanan bersama keluarga besar atau rekan kantor Anda, menyewa mobil dapat menjadi alternatif solusi masalah Anda. Anda dapat memilih berbagai tipe mobil yang Anda inginkan dan tidak perlu repot melakukan service secara berkala.

Bingung mencari tempat sewa mobil terpercaya yang sesuai dengan kebutuhan Anda? MPM Rent menyediakan layanan rental mobil terbaik di kota-kota besar di Indonesia, seperti di Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, dan kota besar lainnya. Tersedia lebih dari 13.000 armada kendaraan dengan berbagai merek dan tipe berbeda. Anda dapat menyewa mobil untuk kebutuhan pribadi atau kebutuhan kantor di MPM Rent. Silakan hubungi layanan rental mobil terdekat di kota Anda.

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Sewa BYD: Keuntungan dan Tips Sewa untuk Kebutuhan Transportasi Modern

news image

Utamakan Kebutuhan Pelanggan, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

news image

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved