MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Cara dan Syarat Ganti Plat Motor yang Perlu Anda Ketahui

Dipublikasi pada:

19-12-2024

Bagikan:

News Image

Syarat ganti plat motor adalah hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan sepeda bermotor. Mengganti plat nomor kendaraan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Dengan mengetahui persyaratan yang berlaku, Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan menghindari kendala saat proses penggantian plat nomor.

 

Apa Itu Ganti Plat Motor?

Ganti plat motor adalah proses penggantian nomor polisi kendaraan yang dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan perpanjangan STNK. Proses ini melibatkan verifikasi fisik kendaraan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen resmi. Penggantian plat nomor bertujuan untuk memperbarui identitas kendaraan sesuai peraturan, sekaligus memastikan legalitas kendaraan di jalan raya. Selain karena masa berlakunya sudah habis selama 5 tahun, penggantian plat motor ini juga bisa dilakukan karena beberapa alasan lain seperti plat nomor yang hilang, rusak, dan lainnya.

 

Syarat Ganti Plat Motor 

Berdasarkan info dari web samsat.info, berikut adalah syarat ganti plat motor:

  • STNK Asli dan Fotokopi: Bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinannya.

  • BPKB Asli dan Fotokopi: Sertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli bersama fotokopinya.

  • KTP Asli dan Fotokopi: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan lengkap dengan salinannya.

  • Hasil Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat dan bawa hasilnya untuk proses administrasi.

 

Baca Juga: Daftar Tekanan Angin Ban Mobil, Ukuran Ring 15 Sampai 18

 

Cara Ganti Plat Motor

Berikut adalah prosedur ganti plat motor atau pembayaran pajak 5 tahunan bersamaan dengan ganti STNK:

1. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Kunjungi kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah selesai, petugas akan memberikan hasil cek fisik yang perlu dilampirkan bersama dokumen lainnya.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Ambil formulir pendaftaran di loket yang tersedia di kantor Samsat. Isi formulir dengan data kendaraan dan informasi pribadi secara lengkap dan benar.

3. Menyerahkan Dokumen

Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, KTP, hasil cek fisik, dan formulir pendaftaran ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen Anda sebelum melanjutkan proses.

4. Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima slip untuk pembayaran pajak.

Lakukan pembayaran sesuai instruksi di loket yang telah ditentukan. Jumlah pajak yang dibayarkan akan tergantung pada jenis kendaraan dan tahun produksinya.

5. Mengambil STNK dan Plat Nomor Baru

Setelah pembayaran selesai, simpan tanda terima sebagai bukti. Tunggu hingga proses penerbitan STNK dan plat nomor baru selesai. Selanjutnya, ambil STNK dan plat nomor baru Anda di loket pengambilan.

 

Baca Juga: Pajak Mobil Avanza Tahun 2003 - 2022, Cek Di sini!

 

Demikian info mengenai cara dan syarat ganti plat motor. Segera periksa masa berlaku plat motor Anda dan siapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus ganti plat. 

Jika Anda mencari solusi transportasi yang fleksibel tanpa perlu memikirkan pajak kendaraan atau perawatan rutin, MPMRent adalah pilihan yang tepat. Dengan layanan sewa mobil harian yang praktis dan terjangkau, MPMRent menawarkan berbagai pilihan kendaraan untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis Anda. 

Berlokasi strategis, layanan sewa mobil Jakarta dari MPMRent memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi Anda yang membutuhkan mobilitas di kota metropolitan ini. Nikmati pengalaman berkendara tanpa repot bersama MPMRent!

Berita Seputar MPMRent

news image
Press Release

MPMRent Kembali Raih ISO 22301:2019 BCMS

news image

Neta-V: Mobil Listrik Masa Depan dengan Spesifikasi Unggul

news image

5 Kawasan Industri di Jakarta yang Menjanjikan

news image

Cara Menghitung Biaya Sewa Mobil Kantor Supaya Lebih Efisien

news image

Jasa Sewa Mobil dengan Driver: Perjalanan Nyaman & Efisien

news image

Keuntungan dan Pertimbangan Sewa Mobil Tahunan untuk Bisnis

news image

5 Kawasan Perkantoran Jakarta dan Solusi Mobilitas yang Memudahkan

news image

Sewa Mobil Bali Cocok Untuk Kebutuhan Operasional B2B dan B2C

news image

Sewa Mobil Manado: Manfaat dan Tips Memilih Layanan Profesional

news image

Sewa Mobil Makassar untuk Biaya Operasional Lebih Efisien

news image

Sewa Mobil Semarang untuk Perusahaan & Bisnis Lebih Efisien

news image

Sewa Mobil Palembang Untuk Perusahaan, Solusi Perjalanan Bisnis Aman dan Efisien

news image

Sewa Mobil Medan, Solusi Mobilitas Perusahaan yang Aman, Mudah dan Praktis

news image

Sewa Mobil Balikpapan Untuk Maksimalkan Pertumbuhan Bisnis

news image

Sewa Mobil Bandung; Pilihan Terbaik Untuk Tingkatkan Operasional dan Mobilitas Bisnis

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved