MPM Logo

Jaringan Kami

Berita

Karir

Tentang Kami


whatsapp icon

Mudah! berikut Cara dan Syarat Perpanjang STNK Online

Dipublikasi pada:

01-12-2022

Bagikan:

news-image

Source : Auksi

 

Tidak perlu lagi repot untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan saat ini dimudahkan berkat adanya layanan e-Samsat, yang memungkinkan Anda untuk perpanjang STNK secara online, tanpa harus mendatangi kantor Samsat. 

Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor, berkewajiban untuk perpanjang STNK tepat waktu. Pemilik kendaraan yang dengan STNK mati selama dua tahun, berakibat penghapusan data kendaraan sesuai dengan kebijakan Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsar, dan Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan yang baik, Anda perlu perpanjang STNK secara tepat waktu untuk menghindari denda hingga penghapusan data kendaraan. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mendatangi kantor Samsat terdekat, ada baiknya ketahui cara dan syarat perpanjang STNK online. Berikut ini kami rangkumkan hal-hal penting mengenai cara perpanjang STNK online dengan mudah dan cepat. 

Syarat perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan

Perpanjangan STNK dilakukan setahun sekali dan lima tahun sekali. Perbedaannya, untuk perpanjang STNK setahunan terkait dengan pajak kendaraan bermotor atau PKB, sedangkan perpanjangan lima tahunan berkaitan dengan penggantian plat nomor kendaraan Anda. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seluruh pemilik kendaraan wajib mengganti plat nomor kendaraan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 dan pidana penjara maksimal dua bulan. 

Berikut ini persyaratan perpanjangan STNK online yang wajib Anda penuhi. 

1. Syarat perpanjang STNK Tahunan

- KTP asli sesuai dengan nama pada STNK atau BPKB.

- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan. 

- Siapkan uang sesuai dengan nominal pajak kendaraan yang harus dibayar

2. Syarat perpanjang STNK 5 tahun

- KTP asli sesuai dengan nama pada STNK atau BPKB.

- STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan. 

- BPKB asli untuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin

- Siapkan uang sesuai dengan nominal pajak kendaraan yang harus dibayar.

BACA JUGA: Inilah Mobil yang Dilarang Beli Pertalite dan Cara Menggunakan Aplikasi MyPertamina

Cara perpanjang STNK online via website e-Samsat

Salah satu cara untuk perpanjang STNK secara online adalah melalui website e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Namun, Anda perlu mengetahui bahwa cara ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Jika Anda tidak berada di wilayah yang sesuai dengan plat nomor kendaraan, maka cara online ini tidak bisa dilakukan. 

Lalu bagaimana cara perpanjang STNK melalui website e-Samsat? 

1. Buka situs e-Samsat sesuai dengan wilayah pada plat nomor kendaraan. 

2. Selanjutnya Anda perlu mengisi data kendaraan. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda masukkan:

  • Kota: Pilih kota kendaraan Anda.

  • Samsat: Pilih kantor Samsat yang nantinya akan mengurus kendaraan Anda. 

  • Nomor polisi: masukkan nomor plat kendaraan Anda.

  • Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak. 

  • Klik “cari”.

  • Nantinya Anda akan diarahkan ke halaman yang berisikan informasi kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda jika mengalami keterlambatan. 

3. Cara selanjutnya adalah pilih kota tempat pengambilan nota pajak. Sebelum membayar lewat internet banking, Anda perlu mengisi form yang nantinya akan digunakan sebagai bukti pengambilan nota pajak untuk diserahkan ke e-Samsat domisili Anda. 

4. Cara perpanjang STNK online selanjutnya adalah membayar besaran pajak melalui layanan internet banking, ATM, atau m-Banking. Berikut ini langkah cara bayar pajak kendaraan online:

- Buka menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat sesuai dengan tempat tinggal.

- Masukkan kode pembayaran yang telah diberikan saat pendaftaran di web e-Samsat sebelumnya.

- Klik ‘Lanjutkan’ untuk melakukan proses pembayaran. 

- Print out bukti pembayaran sebagai bukti sah yang nantinya akan ditukar dengan nota pajak kendaraan yang baru.

- Perlu diingat bahwa penukaran nota pajak hanya berlaku selama tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, Anda disarankan segera ke datang kantor Samsat untuk mengambil nota pajak. 

5. Setelah membayar STNK secara online, selanjutnya Anda perlu mengambil nota pajak di kantor Samsat yang sudah didaftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli untuk diserahkan ke petugas.

BACA JUGA: Ini Dia 10 Tips Mengemudi Harian Agar Irit Bahan Bakar, Anda Harus Tahu!

Cara perpanjang STNK online aplikasi SIGNAL

Cara lainnya untuk memperpanjang STNK online adalah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Aplikasi yang diresmikan pada Agustus 2021 ini merupakan generasi kedua yang menggantikan Salmonas (Samsat Online Nasional). 

Sesuai dengan slogannya, “Di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman, dan one stop service”, SIGNAL memungkinkan Anda untuk perpanjang STNK online. Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi ini? 

1. Registrasi pengguna

Anda bisa mendapatkan aplikasi ini melalui Google Play Store dan App Store. Untuk pertama-tama, Anda perlu melakukan registrasi sebagai pengguna aplikasi. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan, seperti: 

  • Masukkan data diri seperti NIK, nama sesuai e-KTP, e-mail, nomor handphone, dan password. 

  • Masukkan foto e-KTP.

  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie. 

  • Masukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.

  • Registrasi berhasil. 

  • Verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar. 

2. Masukkan data kendaraan

Sebelum melakukan pembayaran perpanjangan STNK, Anda perlu memasukkan data kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. 

3. Lakukan pengesahan STNK

Setelah data kendaraan telah sesuai, Anda perlu melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini: 

  • Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya.

  • Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ

  • Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak

  • Mendapatkan Kode Bayar

  • Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama. Ada beberapa perbankan nasional yang telah menjadi mitra, seperti mandiri, BNI, BRI, dan BTN

  • Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima

  • Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi SIGNAL

  • Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan

Ada beberapa biaya yang perlu Anda siapkan saat perpanjang STNK 5 tahunan. Besaran biayanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Di mana dalam peraturan tersebut, untuk perpanjangan STNK terdiri dari biaya perpanjangan STNK, biaya pengesahan STNK, biaya cek fisik kendaraan, biaya ganti plat nomor, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Besaran biaya yang dikenakan, akan tergantung pada periode PKB, wilayah, dan pertimbangan apakah pemilik terkena pajak progresif atau tidak. Berikut ini rincian biaya perpanjangan STNK. 

  • STNK 5 tahunan baru: Rp200.000

  • STNK 5 tahunan perpanjang: Rp200.000

  • Pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun

  • Pembuatan BPKB: Rp225.000

  • Cek Kendaraan bermotor: Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan

  • Ganti plat nomor baru: Rp60.000 hingga Rp100.000

  • SWDKLLJ: Rp35.0000

Namun, perlu diketahui jika perpanjangan STNK 5 tahunan pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat karena ada pengecekan fisik kendaraan. Demikianlah informasi seputar cara dan syarat perpanjang STNK online yang perlu Anda ketahui. Temukan artikel seputar tips perawatan mobil hingga informasi sewa mobil hanya di MPM Rent. Semoga bermanfaat!

Berita Seputar MPMRent

news image
Article

Sewa BYD: Keuntungan dan Tips Sewa untuk Kebutuhan Transportasi Modern

news image

Utamakan Kebutuhan Pelanggan, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025

news image

Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Efektif Mulai Tahun 2025

news image

Ban Mobil Kempes, Penyebab dan Keunggulan Ban Mobil Tubeless

news image

Fungsi Airbag Pada Mobil dan Jenis-Jenis Air Bag!

news image

MPMRent Adakan Continuous Improvement Competition 2024

news image

Air Suspension Mobil, Cara Kerja dan Fungsinya untuk Kenyamanan Berkendara

news image

Sewa Mobil di Bali Terbaik, Terpercaya, & Fasilitas Lengkap

news image

Cara Menghilangkan Embun di Kaca Mobil​ Saat Cuaca Dingin

news image

Cara Kerja Mobil Listrik: Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

news image

4 Mobil Listrik Kecil di Indonesia: Stylish & Berukuran Mini

news image

Cara Cek STNK Diblokir atau Tidak di Samsat dan Online

news image

Pajak Honda BRV Tahun 2015, 2016, hingga 2024, Cek di Sini!

news image

Cara Mengecek Oli Mobil​ yang Benar dengan Dipstick

news image

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Matic yang Perlu Anda Tahu

mpm-logo-footer

PT Mitra Pinasthika Mustika Rent


Sunburst CBD Lot II No. 10

Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang 15322, Indonesia

Telp: +62 21 5315 7668

Fax: +62 21 5315 7669

Tentang KamiSewa MobilFAQHubungi KamiKebijakan Privasi

Layanan Pengaduan Konsumen

1500068

contact@mpm-rent.com

Ikuti Kami

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent

All Rights Reserved

Direktorat Jenderal Perlindungan

Konsumen dan Tertib Niaga

Kementerian Perdagangan RI

0853 1111 1010 (Whatsapp)

2025 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent. All Rights Reserved